Hadas adalah suatu hal yang dapat menghalangi seseorang untuk
beribadah sehingga seseorang yang melakukan ibadah tanpa bersuci
terlebih dahulu ibadahnya menjadi tidak sah. Hadas terdiri dari dua
bagian yaitu hadas besar dan hadas kecil.
Hadas kecil adalah hadas yang penyebabnya bisa berasal dari sesuatu
yang keluar dari kubul dan dubur, yang dapat berupa cairan, zat padat
atau gas. Hilang akal seperti mabuk atau tidur, meskipun hilang akalnya
terjadi sebentar. Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dan
perempuan yang bukan muhrim dan sudah baligh. Telapak tangan yang
bersentuhan langsung dengan kemaluan sendiri atau pun orang lain.
Sedangkan hadas besar dapat disebabkan oleh persetubuhan. Hal ini
sebgaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh H.R. Muslim yang artinya “Apabila terjadi pertemuan dua persunatan, maka sungguh diwajibkan mandi, sekalipun tidak keluar mani”.
Sebab yang selanjutnya adalah keluar air mani. Keluar air mani karena
mimpi atau karena sebab lain. Ketiga adalah pendarahan yang terjadi pada
wanita. Wanita biasanya mengalami pendarahan berupa darah haid, darah
nifas, darah wiladah dan darah istihadah (darah penyakit).
Untuk mensucikan diri dari hadas kecil dapat dilakukan dengan cara
berwudhu. Wudhu adalah memebrsihkan anggota badan dari hadas kecil
sebagaimana keterangan dalam Surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya “Wahai
orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat maka
basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu, dan
(basuh) kakimu sampaiu kedua mata akai …..”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar